Rabu, 22 Februari 2012

SKA/SKT

SERTIFIKAT KEAHLIAN      SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)


Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.

SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.SKA,SKT ini merupakan syarat pengurusan SBU

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903

Salam sukses selalu

Hemmaristama

Tidak ada komentar :

Posting Komentar