Kami Juga Membantu Pengurusan Perijinan usaha Jasa Sertifikasi
ISO 9001;2008 ( Manajemen Mutu)
ISO 9001:2008 adalah suatu Standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas.
menetapkan persyaratan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.
Manfaat ISO 9001:2008 :
1. Orientasi pada kepuasan Pelanggan
2. Jaminan Kualitas Produk dan Proses
3. Deteksi dini adanya masalah
4. Meningkatkan Produk/Konsistensi Layanan
5. Meningkatkan Kesadaran Karyawan Perusahaan
6. Meningkatkan kualitas Komunikasi
7. Meningkatkan kepekaan terhadap keluhan pelanggan
8. Meningkatkan Image Positive Perusahaan
9. Meningkatkan Dokumentasi
10. Media Untuk Pelatihan dan Pendidikan
11. Perbaikan Terus Menerus
ISO 14001:2004 ( Manajemen Lingkungan)
ISO
14001: 2004 adalah suatu standar Internasional untuk sistem Manajemen
lingkungan ( SML) yang pada saat ini telah banyak diterapkan secara luas
didunia, adapun ISO 14001:2004 adalah standar sistem manajemen utama
yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pemeliharaan dari
manajemen lingkungan.
Manfaat ISO 14001:2004 :
1. Meningkatkan Penaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
2. meningkatkan daya saing dan citra organisasi
3. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerpkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan
OHSAS 18001:2007
OHSAS
18001:2007 ( Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan Lingkungan)
adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang memudahkan
pengelolaan terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja yang
digabungkan dengan bisnis perusahaan.
Manfaat OHSAS 18001: 2007 :
1. Memberikan kerangka kerja bagi perusahaan dalam mengelola Aspek K3
2. Meningkatkan kepuasan dan mengurangi retensi/penolakan Karyawan
3. Menunjukan tanggung Jawab Sosial Perusahaan
untuk keterangan Lanjut Silahkan Hub Kami
021-88356560, 087775550475, 085218160325, Pin BB 57FA7903
SELAMAT DATANG DI WEB SITE KAMI Kami adalah perusahaan jasa yang mengurus Prosedur dan Biaya Pengurusan Pendirian PT,CV,SBU,SIUJK,SKA * Layanan Usaha Kami Meliputi : * Pendirian PT, CV, UD,DOMISILI, NPWP. * Pengurusan AKTE NOTARIS * Pengurusan SIUP,TDP * Ijin Eksport dan Import :Pengurusan API, APIT,NPIK * KADIN
Selasa, 11 Desember 2012
Rabu, 22 Februari 2012
Jasa Hemmaristama
SELAMAT DATANG DI WEB SITE KAMI
HEMMARISTAMA 021-88356560, 085218160325, 087775550475,
Pin BB 57FA7903
hemmaristama@gmail.com
Kami adalah perusahaan jasa yang mengurus Prosedur dan Biaya Pengurusan Pendirian PT, CV, PMA, SBU, SIUJK, Izin Usaha jasa konstruksi , SKA , Tenaga Ahli, Konstruksi dll.
* Pengurusan AKTE NOTARIS( Perubahan Saham, Kedudukan perusahaan dan Bidang usaha.
* Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha perdagangan ).
* Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
* Ijin Eksport dan Import :Pengurusan API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP.
* Ijin usaha Jasa Konstruksi: SKA (Sertifikat Tenaga Ahli), KTA Asosiasi,
* SBU (Sertifikasi Badan Usaha), SIUJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi) .
* KADIN (Kamar Dagang Indonesia)
SALAM HORMAT
HEMMARISTAMA
HEMMARISTAMA 021-88356560, 085218160325, 087775550475,
Pin BB 57FA7903
hemmaristama@gmail.com
Kami adalah perusahaan jasa yang mengurus Prosedur dan Biaya Pengurusan Pendirian PT, CV, PMA, SBU, SIUJK, Izin Usaha jasa konstruksi , SKA , Tenaga Ahli, Konstruksi dll.
* Layanan Usaha Kami Meliputi :
* Pendirian PT, CV, UD, PMA, Izin Industri, DOMISILI, NPWP. * Pengurusan AKTE NOTARIS( Perubahan Saham, Kedudukan perusahaan dan Bidang usaha.
* Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha perdagangan ).
* Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
* Ijin Eksport dan Import :Pengurusan API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP.
* Ijin usaha Jasa Konstruksi: SKA (Sertifikat Tenaga Ahli), KTA Asosiasi,
* SBU (Sertifikasi Badan Usaha), SIUJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi) .
* KADIN (Kamar Dagang Indonesia)
SALAM HORMAT
HEMMARISTAMA
BIKIN PT
PENDIRIAN PT
Prosedur dan syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :
Layanan usaha kami meliputi :
1) Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
2) Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
3) Pengurusan NPWP Perusahaan
4) Pengurusan SIUP
5) Pengurusan TDP
6) Pengurusan PKP
Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi:
a. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
b. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10M
c. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10,1M-tak terbatas
Pada pendirian PT kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Prosedur dan syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :
Layanan usaha kami meliputi :
1) Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
2) Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
3) Pengurusan NPWP Perusahaan
4) Pengurusan SIUP
5) Pengurusan TDP
6) Pengurusan PKP
Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi:
a. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
b. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10M
c. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10,1M-tak terbatas
Pada pendirian PT kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
BIKIN CV
PENDIRIAN CV
Pendirian cv atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian CV:
1) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3) Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4) Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5) Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7) Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
di lingkungan perumahan) Khusus luar Jakarta.
8) Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Pendirian cv atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian CV:
1) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3) Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4) Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5) Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7) Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
di lingkungan perumahan) Khusus luar Jakarta.
8) Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
SIUP
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Perijinan usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2. NPWP .
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4. Domisili Perusahaan.
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > 50 jt - 500 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar >10,1M-tak terbatas
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Perijinan usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2. NPWP .
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4. Domisili Perusahaan.
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > 50 jt - 500 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar >10,1M-tak terbatas
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
TDP
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) Syarat pengurusan TDP:
1. Akte pendirian kehakiman serta perubahannya
2. TDP lama asli
3. Domisili
4. Fotocopy KTP direksi
5. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan
6. Fotocopi SIUP
7. Formulir Isian
Harga: Hubungi kami Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kamihemmaristama@gmail.com
021-88356560,, 085218160325,087775550475, pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
NPWP Dan PKP
PENGURUSAN NPWP Dan PKP
Persyaratan :
- Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
- Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
- Foto copy PBB / Surat Kontrak
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP
- Denah Lokasi
- Siap di survey
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Persyaratan :
- Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
- Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
- Foto copy PBB / Surat Kontrak
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP
- Denah Lokasi
- Siap di survey
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
API ( U,T,P)
API / ANGKA PENGENAL IMPORT
Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U),
Angka pengenal import terbatas (APIT),
Angka pengenal import Khusus (APIK),
Angka Pengenal Import Produsen
SYARAT API - U
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan; Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560, 085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U),
Angka pengenal import terbatas (APIT),
Angka pengenal import Khusus (APIK),
Angka Pengenal Import Produsen
SYARAT API - U
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan; Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560, 085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
NPIK
NPIK ( Nomor Pokok Importir Khusus)
Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
4. Copi API.
5. Bukti Corespondence(PO) luarnegeri.
6. Pasphoto 4x6 3 = lembar background merah.
7. Formulir isian dan surat Permohonan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
4. Copi API.
5. Bukti Corespondence(PO) luarnegeri.
6. Pasphoto 4x6 3 = lembar background merah.
7. Formulir isian dan surat Permohonan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
IT
IT (Importir Terdaftar)
Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
6. Fotocopi SIUP.
7. Fotocopi API -U
8. Rencana Import dalam setahun.
9. Rencana pemasaran dalam setahun.
10. Formulir isian dan surat Permohonan.
Importir Terdaftar
1. IT NON CAKRAM / CAKRAM OPTIK
IT NON CAKRAM OPTIK - Importir Terdaftar Non Cakram Optik
2. IT ELEKTRONIK
IT PRODUK TERTENTU - ELEKTRONIKA
3. IT BAJA / BESI
IT - Importir Terdaftar Besi atau Baja
4. IT SAKARIN DAN GARAMNYA
Syarat SAKARIN DAN GARAMNYA
5. IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
6. IT BPO
Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)
7. IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI
SYARAT IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI
8. IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA
IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN
MESIN PRINTER BERWARNA
9. IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI
SYARAT IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 08521816032, 087775550475
Pin BB 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
6. Fotocopi SIUP.
7. Fotocopi API -U
8. Rencana Import dalam setahun.
9. Rencana pemasaran dalam setahun.
10. Formulir isian dan surat Permohonan.
Importir Terdaftar
1. IT NON CAKRAM / CAKRAM OPTIK
IT NON CAKRAM OPTIK - Importir Terdaftar Non Cakram Optik
2. IT ELEKTRONIK
IT PRODUK TERTENTU - ELEKTRONIKA
3. IT BAJA / BESI
IT - Importir Terdaftar Besi atau Baja
4. IT SAKARIN DAN GARAMNYA
Syarat SAKARIN DAN GARAMNYA
5. IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
6. IT BPO
Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)
7. IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI
SYARAT IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI
8. IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA
IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN
MESIN PRINTER BERWARNA
9. IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI
SYARAT IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 08521816032, 087775550475
Pin BB 57FA7903
salam sukses selalu
Hemmaristama
SKA/SKT
SERTIFIKAT KEAHLIAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.SKA,SKT ini merupakan syarat pengurusan SBU
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.SKA,SKT ini merupakan syarat pengurusan SBU
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
PENGURUSAN SBU
SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)
Bidang dan Sub Bidang Pengurusan SBU
A. BIDANG ARSITEKTUR
No Kode Sub Bidang
1 21001 Perumahan tunggal dan Koppel
2 21002 Perumahan multi hunian
3 21003 Bangunan pergudangan dan industri
4 21004 Bangunan komersial
5 21005 Bangunan bangunan non perumahan lainnya
6 21006 Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi
7 21007 Pertamanan
8 21101 Pekerjaan pemasangan instalasi assesori bangunan
9 21102 Pekerjaan dinding dan jendela kaca
10 21103 Pekerjaaan interior
11 21201 Pekerjaan kayu
12 21202 Pekerjaan Logam
13 21301 Perawatan gedung/Bangunan
----------------------------------------------------------------------------------
B. BIDANG SIPIL
No Kode Sub Bidang
1 22001 Jalan raya, jalan Lingkungan
2 22002 Jalan Kereta Api
3 22003 Lapangan terbang dan Runway
4 22004 Jembatan
5 22005 Jalan layang
6 22006 Terowongan
7 22007 Jalan Bawah Tanah
8 22008 Pelabuhan Atau Dermaga
9 22009 Drainase kota
10 22010 Bendung
11 22011 Irigasi dan drainase
12 22012 Persungaian rawa dan pantai
13 22013 Bendungan
14 22014 Pengerukan dan pengurugan
15 22101 Pekerjaan penghancuran
16 22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
17 22103 Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
18 22201 Pekerjaan pemancangan
19 22202 Pekerjaan pelaksana pondasi
20 22203 Pekerjaan pelaksana konstruksi atap
21 22204 Pekerjaan atap dan kedap air
22 22205 Pekerjaan pembetonan
23 22206 Pekerjaan konstruksi baja
24 22207 Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
25 22208 Pekerjaan pelaksanan khusus lainnya
26 22301 Pekerjaaan pengaspalan
----------------------------------------------------------------------------------
C.BIDANG MEKANIKAL
1 23001 Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan
2 23002 Perpipaan air dalam bangunan
3 23003 Instalasi pipa gas dalam bangunan
4 23004 Instalasi dalam bangunan
5 23005 Instalasi lift dan eskalator
6 23006 Pertambangan dan manufaktur
7 23007 Instalasi thermal, bertekanan minyak,gas,geothermal (pek rekayasa)
8 23008 Konstruksi alat angkut dan alat angkat, ( pek rekayasa)
9 23009 Konstruksi Perpipaan minyak, gas, energi (pek rekayasa)
10 23010 Fasilitas produksi,penyimpanan minyak dan gas ( pek rekayasa)
11 23011 Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
----------------------------------------------------------------------------------
D. BIDANG ELEKTRIKAL
1 24001 Pembangkit tenaga listrik semua daya
2 24002 Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10MW/unit
3 24003 Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
4 24004 Jaringan Transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tinggi
5 24005 Jaringan Transmisi telekomunikasi dan atau telepon
6 24006 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
7 24007 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
8 24008 Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
9 24009 Instalasi kontrol dan instrumentasi
10 24010 Instalasi listrik gedung dan pabrik
----------------------------------------------------------------------------------
E. BIDANG TATA LINGKUNGAN
1 25001 Perpipaan minyak
2 25002 Perpipaan gas
3 25003 Pengolahan air bersih/limbah
4 25004 pengolahan air bersih
5 24005 Instalasi pengolahan limbah
6 24006 Pekerjaan pengeboran air tanah
7 24007 Reboisasi/penghijauan
----------------------------------------------------------------------------------
UNTUK KELENGKAPAN PERSYARATAN
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325,087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam Sukses selaluu
Hemmaristama
Bidang dan Sub Bidang Pengurusan SBU
A. BIDANG ARSITEKTUR
No Kode Sub Bidang
1 21001 Perumahan tunggal dan Koppel
2 21002 Perumahan multi hunian
3 21003 Bangunan pergudangan dan industri
4 21004 Bangunan komersial
5 21005 Bangunan bangunan non perumahan lainnya
6 21006 Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi
7 21007 Pertamanan
8 21101 Pekerjaan pemasangan instalasi assesori bangunan
9 21102 Pekerjaan dinding dan jendela kaca
10 21103 Pekerjaaan interior
11 21201 Pekerjaan kayu
12 21202 Pekerjaan Logam
13 21301 Perawatan gedung/Bangunan
----------------------------------------------------------------------------------
B. BIDANG SIPIL
No Kode Sub Bidang
1 22001 Jalan raya, jalan Lingkungan
2 22002 Jalan Kereta Api
3 22003 Lapangan terbang dan Runway
4 22004 Jembatan
5 22005 Jalan layang
6 22006 Terowongan
7 22007 Jalan Bawah Tanah
8 22008 Pelabuhan Atau Dermaga
9 22009 Drainase kota
10 22010 Bendung
11 22011 Irigasi dan drainase
12 22012 Persungaian rawa dan pantai
13 22013 Bendungan
14 22014 Pengerukan dan pengurugan
15 22101 Pekerjaan penghancuran
16 22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
17 22103 Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
18 22201 Pekerjaan pemancangan
19 22202 Pekerjaan pelaksana pondasi
20 22203 Pekerjaan pelaksana konstruksi atap
21 22204 Pekerjaan atap dan kedap air
22 22205 Pekerjaan pembetonan
23 22206 Pekerjaan konstruksi baja
24 22207 Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
25 22208 Pekerjaan pelaksanan khusus lainnya
26 22301 Pekerjaaan pengaspalan
----------------------------------------------------------------------------------
C.BIDANG MEKANIKAL
1 23001 Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan
2 23002 Perpipaan air dalam bangunan
3 23003 Instalasi pipa gas dalam bangunan
4 23004 Instalasi dalam bangunan
5 23005 Instalasi lift dan eskalator
6 23006 Pertambangan dan manufaktur
7 23007 Instalasi thermal, bertekanan minyak,gas,geothermal (pek rekayasa)
8 23008 Konstruksi alat angkut dan alat angkat, ( pek rekayasa)
9 23009 Konstruksi Perpipaan minyak, gas, energi (pek rekayasa)
10 23010 Fasilitas produksi,penyimpanan minyak dan gas ( pek rekayasa)
11 23011 Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
----------------------------------------------------------------------------------
D. BIDANG ELEKTRIKAL
1 24001 Pembangkit tenaga listrik semua daya
2 24002 Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10MW/unit
3 24003 Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
4 24004 Jaringan Transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tinggi
5 24005 Jaringan Transmisi telekomunikasi dan atau telepon
6 24006 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
7 24007 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
8 24008 Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
9 24009 Instalasi kontrol dan instrumentasi
10 24010 Instalasi listrik gedung dan pabrik
----------------------------------------------------------------------------------
E. BIDANG TATA LINGKUNGAN
1 25001 Perpipaan minyak
2 25002 Perpipaan gas
3 25003 Pengolahan air bersih/limbah
4 25004 pengolahan air bersih
5 24005 Instalasi pengolahan limbah
6 24006 Pekerjaan pengeboran air tanah
7 24007 Reboisasi/penghijauan
----------------------------------------------------------------------------------
UNTUK KELENGKAPAN PERSYARATAN
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325,087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam Sukses selaluu
Hemmaristama
PENGURUSAN SIUJK
Pengurusan SIUJK
SIUJK merupakan Perijinan usaha yang sangat penting pengerjaan Kontruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Persyaratan kelengkapan SIUJK
1. Akte Notaris serta kehakiman dan perubahannya
2. Ijin Domisili Yg berlaku
3. KTP direksi Perusahaan
4. NPWP Direksi dan Perusahaan
5. Fotocopi SKA/SKT
6. Kartu Tanda Anggota Perusahaan
7. Sertifikasi Badan Usaha ( SBU) Perusahaan
8. Surat keterangan kebenaran Dokumen Perusahaan
9. Pasphoto penanggung jawab perusahaan 4x6 = 2 lembar berwarna
10. Foto gedung kantor tampak luar dan dalam
11. Neraca Perusahaan
12. peta lokasi kantor dan siap utk disurvey
info lebih lanjut silahkan hubngi kami,
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
SIUJK merupakan Perijinan usaha yang sangat penting pengerjaan Kontruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Persyaratan kelengkapan SIUJK
1. Akte Notaris serta kehakiman dan perubahannya
2. Ijin Domisili Yg berlaku
3. KTP direksi Perusahaan
4. NPWP Direksi dan Perusahaan
5. Fotocopi SKA/SKT
6. Kartu Tanda Anggota Perusahaan
7. Sertifikasi Badan Usaha ( SBU) Perusahaan
8. Surat keterangan kebenaran Dokumen Perusahaan
9. Pasphoto penanggung jawab perusahaan 4x6 = 2 lembar berwarna
10. Foto gedung kantor tampak luar dan dalam
11. Neraca Perusahaan
12. peta lokasi kantor dan siap utk disurvey
info lebih lanjut silahkan hubngi kami,
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
KADIN
KADIN / Kamar dangang Indonesia
adalah Sertifikasi Perusahaan penyedia barang dan Jasa, untuk dapat mengikuti pelelangan / Tender di Pemerintahan maupun di Swasta.
Kami menjamin keabsahan data dan Keaslian data dapat kami pertanggung jawabkan dan dapat dicek keabsahan data perusahaan setelah kami registrasi
BIDANG DAN SUBBIDANG PEMASOKAN BARANG KADIN
Kami menjamin keabsahan data dan Keaslian data dapat kami pertanggung jawabkan dan dapat dicek keabsahan data perusahaan setelah kami registrasi
BIDANG DAN SUBBIDANG PEMASOKAN BARANG KADIN
KODE BIDANG PEMASOKAN BARANG, SEMUA BIDANG
3.00.01 Alat/peralatan/suku cadang; tulis
3.00.02 Alat/peralatan/suku cadang: kantor dan pergudangan
3.00.03 Alat/peralatan/suku cadang: perlengkapan pegawai
3.00.04 Alat/peralatan/suku cadang: mekanikal dan elektrikal/listrik
3.00.05 Alat/peralatan/suku cadang: ukur, survey, laboratorium dan timbangan khusus 3.00.06 Alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian
3.00.07 Alat/peralatan furniture
3.00.08 Alat/peralatan kerajinan
3.00.09 Alat/peralatan/suku cadang: alat barat
3.00.09 Alat/peralatan/suku cadang: alat barat
3.00.10 Alat/peralatan/suku cadang: keselamatan kerja dan pemadam kebakaran 3.00.11 Alat/peralatan/suku cadang: komputer
3.00.12 Cat
3.00.13 Bahan bakar, pelumas dan minyak
3.00.14 Bahan pangan
3.00.15 Bahan kemasan
3.00.16 Bahan bacaan, buku pelajaran dan jurnal berkala
3.00.17 Tekstil dan produk tekstil 3.00.99 Sub bidang lainnya (jelasakan)
KODE BIDANG PERTANIAN
KODE BIDANG PERTANIAN
3.02.01 Alat/peralatan/suku cadang: Pertanian,perkebunan,peternakan,perikanan & kehutanan
3.02.02 Bahan makanan ternak
3.02.03 Pestisida dan obat pertanian
3.02.04 Pupuk
3.02.05 Bibit dan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan 3.02.99 Sub bidang lainnya (jelaskan)
KODE BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
3.03.01 Alat/peralatan/suku cadang pemboran dan paking
3.03.01 Alat/peralatan/suku cadang pemboran dan paking
3.03.02 Alat/peralatan/suku cadang dan mesin-mesin
3.03.03 Alat/peralatan/suku cadang angkutan dan paking
3.03.04 Kelengkapan mesin dan instrumentasi
3.03.05 Alat-alat kerja
3.03.99 Sub bidang lainnya (jelasakan)
KODE BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI
3.04.01 Alat/peralatan/suku cadang pemboran dan paking
3.04.02 Alat/peralatan/suku cadang dan mesin-mesin
3.04.03 Alat/peralatan/suku cadang angkutan dan paking
3.04.04 Kelengkapan mesin dan instrumentasi
3.04.05 Alat/peralatan/suku cadang bangunan, tangki dan peralatan bengkel
3.04.06 Pipa katub, sambungan dan paking
3.04.07 Alat-alat kerja
3.04.08 Garam industri dan material bahan kimia khusus pemboran dan fasilitas produksinya
3.04.99 Sub lainnya (jelaskan)
KODE BIDANG TELEMATIKA
KODE BIDANG TELEMATIKA
3.05.01 Teknologi informasi
3.05.02 Komunikasi multimedia
3.05.03 Telekomunikasi
3.05.04 Kontrol dan instrumentasi
3.05.05 Jasa Pemasok Telekomunikasi Darat
3.05.05.01 Sentral
3.05.05.02 Transmisi
3.05.05.03 Jaringan telekomunikasi
3.05.05.04 Teknologi dan sistem informasi
3.05.05.05 Networking
3.05.05.06 Sistem pemancar dan penerima radio dan televisi
3.05.05.07 Kontrol & instrument
3.05.05.07 Kontrol & instrument
3.05.06 Jasa Pemasok Telekomunikasi Satelit
3.05.06.01 Sentral
3.05.06.02 Transmisi
3.05.06.03 Jaringan telekomunikasi
3.05.06.03 Jaringan telekomunikasi
3.05.06.04 Teknologi dan sistem informasi
3.05.06.05 Networking
3.05.06.06 Sistem pemancar dan penerima radio dan televisi
3.05.06.07 Kontrol & instrument
3.05.07 Jasa Pemasok Perangkat Keras
3.05.07.01 Komputer
3.05.07.02 Printer
3.05.07.03 Projector multimedia
3.05.07.04 Input device
3.05.07.05 Alat penyimpan data
3.05.07.06 Networking product
3.05.07.07 Accessories dan supplies
3.05.07.08 Perangkat sitem informasi khusus
3.05.08 Jasa Pemasok Konten
3.05.08.01 Konten distance learning
3.05.08.02 Konten program TV interactive
3.05.08.03 Konten program multimedia
3.05.08.04 Koten program portal
3.05.09 Jasa Pemasok Aplikasi
3.05.09.01 Aplikasi komputer
3.05.09.02 Aplikasi komunikasi
3.05.09.03 Aplikasi telemetric
3.05.09.04 Aplikasi GIS
3.05.09.05 Aplikasi GPS
3.05.99 Sub bidang lainnya
KODE BIDANG PERHUBUNGAN
3.06.01 Alat/peralatan/suku cadang kendaraan bermotor dan pengujiannya
3.06.02 Alat/peralatan/suku cadang kereta api dan pengujiannya
3.06.03 Alat/peralatan/suku cadang pesawat terbang dan pengujiannya
3.06.04 Alat/peralatan/suku cadang kapal laut dan kapal penyeberangan dan pengujiannya
3.06.05 Alat/peralatan/suku cadang pendukung kendaraan militer/polisi
3.06.06 Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan darat
3.06.07 Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan laut
3.06.07 Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan laut
3.06.08 Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan udara
3.06.09 Alat/peralatan/suku cadang untuk SAR dan penyelaman
3.06.10 Alat/peralatan/suku cadang: radio, telekomunikasi dan elektronika
3.06.11 Alat/peralatan/suku cadang: pas
3.06.12 Alat/peralatan/suku cadang: navigasi laut
3.06.13 Alat/peralatan/suku cadang: navigasi udara
3.06.14 Alat/peralatan/suku cadang meteorologi, geofisika, klimatologi, hidrologi, radio cuaca (radio sonde)
3.06.99 Sub bidang lainnya (jelaskan)
KODE BIDANG LAIN-LAINNYA
3.07.01 Alat/peralatan/suku cadang konstruksi (kompresor, generator & lain-lain bahan bangunan dann logam)
3.07.02 Alat/peralatan/suku cadang serta perlengkapan listrik untuk:
3.07.02.01 Pembangkit listrik
3.07.02.02 Gardu induk dan gardu distribusi
3.07.02.03 Jaringan transmisi dan jaringan distribusi
3.07.02.04 Instalasi pabrik
3.07.02.05 Instalasi bangunan umum
3.07.03 Alat/peralatan/suku cadang: instalasi/distribusi zat cair dan gas
3.07.04 Alat/peralatan/suku cadang senjata api dab amunisi
3.07.05 Alat/peralatan/suku cadang bahan peledak dan oiroteknik
3.07.06 Alat/peralatan/suku cadang kesehatan, laboratorium kesehatan, kedokteran & regensia
3.07.07 Bahan kimia, bahan baku opbat, obat jadi dan farmasi
3.07.08 Alat/peralatan/suku cadang/pendukung sistem sejata militer dan polisi
3.07.09 Bahan kimia lainnya
3.07.99 Sub bidang lainnya (jelaskan)Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 08521816032, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
PERPANJANGAN IJIN USAHA
PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SURAT IJIN USAHA
Perpanjangan dan Perubahan SURAT IJIN USAHA adalah sangat dibutuhkan dalam melengkapi juga verikasi IJIN USAHA yang terdiri dari:
1. Perpanjangan DOMISILI / SITU
2. Perpanjangan TDP
3. Perpanjangan API
4. Perpanjangan APIT
5. Perpanjangan SURAT KEAGENAN
6. Perpanjangan SRP
7. Perpanjangan UUG
8. Perubahan KEPEMILIKAN MODAL DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DALAM AKTE.
9. Perubahan ALAMAT USAHA
10. Perubahan PENGURUSAN DALAM SIUP DAN TDP
11. Perpanjangan SBU,SIUJK DAN KADIN
12. Dll
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin Bb 57FA7903
Salam Sukses Selalu
Hemmaristama
Perpanjangan dan Perubahan SURAT IJIN USAHA adalah sangat dibutuhkan dalam melengkapi juga verikasi IJIN USAHA yang terdiri dari:
1. Perpanjangan DOMISILI / SITU
2. Perpanjangan TDP
3. Perpanjangan API
4. Perpanjangan APIT
5. Perpanjangan SURAT KEAGENAN
6. Perpanjangan SRP
7. Perpanjangan UUG
8. Perubahan KEPEMILIKAN MODAL DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DALAM AKTE.
9. Perubahan ALAMAT USAHA
10. Perubahan PENGURUSAN DALAM SIUP DAN TDP
11. Perpanjangan SBU,SIUJK DAN KADIN
12. Dll
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin Bb 57FA7903
Salam Sukses Selalu
Hemmaristama
SKT/REKOMENDASI MIGAS
Kami melayani Pengurusan Perijinan usaha SKT Dan REKOMENDASI MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi) Surat keterangan ini diperbuat untuk perusahaan yang bekerja pada bagian MIGAS Hemmaristama
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Hak Pemegang Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Prosedur Pendaftaran PEMEGEANG MEREK Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Terimakasih Atas kesempatan yang anda berikan pada Hemmaristama.
Salam sukses selalu
Hemmaristama
Langganan:
Postingan
(
Atom
)