Rabu, 22 Februari 2012

API ( U,T,P)

API / ANGKA PENGENAL IMPORT
 Angka Pengenal import terdiri atas :
 Angka Pengenal Import Produsen (API-U),
Angka pengenal import terbatas (APIT),
Angka pengenal import Khusus (APIK),
Angka Pengenal Import Produsen

SYARAT API - U
 Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan; Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.

 SYARAT API - P
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
02188356560,  085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903

salam sukses selalu

Hemmaristama

Tidak ada komentar :

Posting Komentar