Selasa, 11 Desember 2012

Pengurusan ISO

Kami Juga Membantu Pengurusan Perijinan usaha Jasa Sertifikasi

ISO 9001;2008 ( Manajemen Mutu)

ISO 9001:2008 adalah suatu Standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas.
menetapkan persyaratan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.
Manfaat ISO 9001:2008 :
1. Orientasi pada kepuasan Pelanggan
2. Jaminan Kualitas Produk dan Proses
3. Deteksi dini adanya masalah
4. Meningkatkan Produk/Konsistensi Layanan
5. Meningkatkan Kesadaran Karyawan Perusahaan
6. Meningkatkan kualitas Komunikasi
7. Meningkatkan kepekaan terhadap keluhan pelanggan
8. Meningkatkan Image Positive Perusahaan
9. Meningkatkan Dokumentasi
10. Media Untuk Pelatihan dan Pendidikan
11. Perbaikan Terus Menerus

ISO 14001:2004 ( Manajemen Lingkungan)

ISO 14001: 2004 adalah suatu standar Internasional untuk sistem Manajemen lingkungan ( SML) yang pada saat ini telah banyak diterapkan secara luas didunia, adapun ISO 14001:2004 adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pemeliharaan dari manajemen lingkungan.
Manfaat ISO 14001:2004 :
1. Meningkatkan Penaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
2. meningkatkan daya saing dan citra organisasi
3. Memperbaiki manajemen organisasi  dengan menerpkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan


OHSAS 18001:2007

OHSAS 18001:2007 ( Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan Lingkungan) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang memudahkan pengelolaan terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja yang digabungkan dengan bisnis perusahaan.
Manfaat OHSAS 18001: 2007 :
1. Memberikan kerangka kerja bagi perusahaan dalam mengelola Aspek K3
2. Meningkatkan kepuasan dan mengurangi retensi/penolakan Karyawan
3. Menunjukan tanggung Jawab Sosial Perusahaan


untuk keterangan Lanjut Silahkan Hub Kami
021-88356560, 087775550475, 085218160325, Pin BB 57FA7903

Rabu, 22 Februari 2012

Jasa Hemmaristama

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KAMI   

HEMMARISTAMA 021-88356560, 085218160325, 087775550475,
Pin BB 57FA7903
hemmaristama@gmail.com
Kami adalah perusahaan jasa yang mengurus Prosedur dan Biaya Pengurusan Pendirian PT, CV, PMA, SBU, SIUJK, Izin Usaha jasa konstruksi , SKA , Tenaga Ahli, Konstruksi dll.
* Layanan Usaha Kami Meliputi :
* Pendirian PT, CV, UD, PMA, Izin Industri, DOMISILI, NPWP.  
* Pengurusan AKTE NOTARIS( Perubahan Saham, Kedudukan perusahaan dan Bidang usaha.
* Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha perdagangan ).  
* Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).  
* Ijin Eksport dan Import :Pengurusan API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP.
* Ijin usaha Jasa Konstruksi: SKA (Sertifikat Tenaga Ahli), KTA Asosiasi,
* SBU (Sertifikasi Badan Usaha), SIUJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi) .
* KADIN (Kamar Dagang Indonesia)

SALAM HORMAT

HEMMARISTAMA

BIKIN PT

PENDIRIAN PT

Prosedur dan syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :
Layanan usaha kami meliputi :
1)    Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
2)    Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
3)    Pengurusan NPWP Perusahaan
4)    Pengurusan SIUP
5)    Pengurusan TDP
6)    Pengurusan PKP

Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi:
  a.    PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
  b.    PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10M
  c.    PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10,1M-tak terbatas
Pada pendirian PT kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560,  085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903

Salam sukses selalu

Hemmaristama

BIKIN CV

PENDIRIAN CV    

Pendirian cv atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian CV:
1)   Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2)   Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3)   Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4)   Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5)   Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6)   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7)   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
     di lingkungan perumahan) Khusus luar Jakarta.
8)  Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560,  085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903

Salam sukses selalu

Hemmaristama

SIUP

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Perijinan usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1.      KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2.      NPWP .
3.      Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4.      Domisili Perusahaan.
5.      Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6.      Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7.      Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8.      Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP
1.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > 50 jt - 500 Juta
2.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar >10,1M-tak terbatas


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560,  085218160325, 087775550475, Pin BB 57FA7903

salam sukses selalu

Hemmaristama

TDP

TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) Syarat pengurusan TDP:
1.   Akte pendirian kehakiman serta perubahannya
2.   TDP lama asli
3.   Domisili
4.   Fotocopy KTP direksi
5.   Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan
6.   Fotocopi SIUP
7.   Formulir Isian
Harga: Hubungi kami Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560,, 085218160325,087775550475, pin BB 57FA7903

Salam sukses selalu

Hemmaristama

NPWP Dan PKP

PENGURUSAN NPWP Dan PKP

Persyaratan :
-     Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
-     Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
-     Foto copy PBB / Surat Kontrak
-     Foto copy Surat Keterangan Domisili
-     Foto copy NPWP
-     Denah Lokasi
-     Siap di survey

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475, pin bb 57FA7903

Salam sukses selalu

Hemmaristama